Search This Blog

Monday, April 09, 2012

Demokrasi (dalam Filsafat)


ASAL KATA
Inggeris: democracy; dari Yunani demos (rakyat) dan kratein (memerintah).

BEBERAPA PENGERTIAN
  1.  Demokrasi (“pemerintahan oleh rakyat”) semula dalam pemikiran Yunani berarti  bentuk politik dimana rakyat sendiri  memiliki dan menjalankan seluruh kekuasaan politik. Ini mereka usulkan  untuk menentang  pemerintahan oleh satu orang (monarki) atau oleh kelompok yang memiliki hak-hak istimewa (aristokrasi)  dan bentuk-bentuk yang jelek dari kedua jenis pemerintahan ini (tirani dan oligarki)
  2. Pemerintahan oleh rakyak dapat dilakukan secara langsung atau melalui wakil-wakil rakyat. Secara langsung terdapat  dalam demokrasi murni, melalui wakil-wakil rakyat dalam demokrasi perwakilan. Bersama-sama dengan monarki dan oligarki, demokrasi tercatat sebagai salah satu bentuk pokok pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah,  arti demokrasi mengalami perubahan yang mendalam.
  3. Dasar pemikiran modern tentang demokrasi ialah ide politis-filosofis tentang kedaulatan rakyat. Ini berarti, semua kekuasaan politik dikembalikan pada rakyat itu sendiri sebagai subyek asali otoritas ini. Yang ditambahkan di sini ialah persyaratan agar semua warga negara mampu menggunakan rasionya dan mempunyai suara hati. Dan hendaknya mereka sendiri, sebagai manusia yang bebas dan pada dasarnya sama, berperan  serta dalam mengambil keputusan tentang masalah-masalah politik yang menjadi perhatian mereka. Bagaimanapun, rakyat secara keseluruhan dapat menjalankan kekuasaan tertinggi negara secara bersama hanya pada satu tingkat yang sangat terbatas (demokrasi langsung atau demokrasi murni). Karena itu proses-proses hukum harus dituangkan dalam undang-undang dasar. Proses-proses semacam itu memungkin rakyat mengambil bagian secara tidak langsung dalam pembentukan kebijakan politik dengan pemilihan secara bebas dan rahasia wakil-wakil rakyat yang menduduki jabatan dalam jangka waktu tertentu. Wakil-wakil  ini dipilih menurut prinsip yang ditentukan oleh suara mayoritas tertentu dan mereka diberikan hak dan kewajiban yang digariskan secara jelas (demokrasi perwakilan atau representatif).
  4. Pluralitas partai-partai politik seyogiyanya memberikan rakyat  yang menujunjung tinggi  alternatif-alternatif politik kesempatan untuk berbicara secara  terbuka dan tampilnya orang-orang yang cukup bermutu. Demokrasi dalam arti ini tidak terikat pada bentuk republik  (di mana kepala negara dipilih oleh rakyat atau wakil-wakilnya).
  5. Suatu demokrasi yang hidup mengandaikan kematangan politik, penilaian yang baik dan kesiapan pada pihak warga negara untuk mengebawahkan kepentingan-kepentingan pribadinya kepada tuntutan-tuntutan kesejahteraan umum. Tatkala prasyarat-prasyarat ini dipenuhi, rakyat hendaknya diberi peluanguntuk berperan serta dalam pemerintahan sewaktu mereka memintanya. Keputusan-keputusan demokratis yang dicapai secara adil haruslah diakui sebagai mengikat seluruh warga negara, karena dalam sebuah demokrasi, otoritas legitim, yang diberikan Allah kepada rakyat, dijalankan dengan sungguh-sungguh. Bagaimanapun, peraturan-peraturan resmi tentang pengambilan keputusan demokratis itu sendiri tidak menyediakan jaminan mutlak melawan ketidakadilan. Bentuk-bentuk partisipasi  demokratis penuh tanggung jawab lambat laun mulai giat di luar arena politik (misalnya, proses-proses demokratis dalam perusahaan-perusahaan, di sekolah-sekolah dan universitas-universitasm, dan sebagainya).


PANDANGAN BEBERAPA FILSUF

Demokrasi oleh para filsuf dievaluasi secara berbeda-beda:
1.       Plato memandang demokrasi dekat dengan tirani, dan cenderung menuju tirani. Ia juga berpendapat bahwa demokrasi merupakan yang terburuk dari semua pemerintahan yang berdasarkan hukum dan yang terbaik dari semua pemerintahan yang tidak mengenal hukum.
2.       Aristoteles melihat demokrasi sebagai bentuk kemunduran politeia, dan yang paling dapat ditolerir dari ketiga bentuk pemerintahan yang merosot; dua yang lain adalah tirani dan oligarki.
3.       Sesudah Renaissance berkembanglah ide kedaulatan, teori kontrak sosial, dan doktrin hak-hak alamiah. Perkembangan ini mendukung berkembangnya demokrasi. Namun demikian, banyak pendukung , termasuk Locke sendiri, tetap menganut monarki terbatas.
4.       Spinoza menganggap demokrasi lebih baik daripada monarki. Soalnya kemerdekaan bagi warga negara mesti ada jaminannya. Demokrasi lebih klop dengan kemerdekaan seperti itu.
5.       Montesquieu, perintis ajaran tentang pemisahan kekuasaan, lebih suka monarki konstitusional. Sebenarnya ia berkeyakinan bahwa bentuk pemerintahan ideal adalah demokrasi klasik yang dibangun di atas kebajikan kewarganegaraan. Ia berkeyakinan pula bahwa yang ideal itu tak akan tercapai.
6.       Rousseau mendukung kebebasan dan kedaulatan manusia. Pada hematnya, bentuk pemerintahan mesti didasarkan pada aneka macam  pengkajian historis. Bersamaan dengan itu, analisis dan penegasannya pada kebebasan  menunjang pemikiran demokratis.
7.       Amerika mencoba mengambil ide-ide dari sebagian besar pandangan-pandangan yang terurai di atas, sambil membangun sebuah “demokrasi perwakilan” yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Pemerintahan secara perwakilan tidak saja sesuai dengan ukuran negara. Itu juga menyediakan obat pemberantas penindasan oleh mayoritas.
8.       John Stuart Mill menganjurkan pemerintahan perwakilan dan kemerdekaan bagi warga negara sebesar-besar dan seluas-luasnya. Ia membenci dominasi mayoritas.
9.       John Dewey percaya demokrasi sebagai suatu metode pengorganisasian masyarakat yang selaras dengan metode penelitian.

Sumber: Lorens Bagus, Kamus Filsafat, Gramedia: Jakarta 2002)

No comments: